Osingpedia.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) meminta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menutup atau takedown Produk-Produk impor pakaian bekas yang dijual.
Kemenkop dan UKM akan meminta data berapa banyak jumlah Produk penjual yang telah di-takedown sehingga akan terpantau langkah konkret yang dilakukan pihak market place.
Cukup mudah mencari pakaian bekas hasil impor. Cukup memasukkan kata 'kemeja second impor' di pencarian, maka akan muncul beragam pilihan.
Respons Tokopedia, Shopee dan TikTok Shop
Sederet e-commerce seperti Tokopedia, Shopee dan TikTok Shop menanggapi aturan takedown pakaian bekas impor.
Baca Juga: Lirik Lagu One More Night - Phil Collins
Baca Juga: Kisah Sukses Crazy Rich Malang 'Gilang Widya Pramana' Pemilik Juragan 99 Trans dan MS Glow
Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, walaupun bersifat UGC dengan setiap penjual bisa mengunggah Produk secara mandiri dan aksi kooperatif bersama mitra strategis termasuk Pemerintah, manajemen terus menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur.
Dihubungi terpisah, Head of Public Affairs Shopee Radynal Nataprawira meluruskan, Shopee memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual yang sejalan dengan aturan Pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas termasuk pakaian impor bekas.
Shopee akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, Shopee juga berkomitmen untuk membantu pengusaha lokal dan Produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform kami melalui kanal Shopee Pilih Lokal dan juga berbagai kampanye menarik yang dihadirkan.
“Segala Produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami,” tutur juru bicara TikTok Indonesia.(yen)
Artikel Terkait
Fakta atau Hoaks? Di E-Commerce Koin Rp1.000,- Gambar Kelapa Sawit Dijual Hingga Ratusan Juta
Data 2022: Hampir 22 Juta Pelaku UMKM Sudah Bergabung di e-Commerce Indonesia