Osingpedia.com - Tidak semua orang yang menerima gaji dikenai Pajak penghasilan (PPh).
Bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan, gaji mereka tidak dipotong Pajak.
Pasalnya, aturan perpajakan mengatur batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Terbaru, aturan mengenai pengenaan tarif Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi resmi berubah. Pembaruan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam PP tersebut pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%.
Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.
Maka, perubahan pengenaan tarif PPh terbaru, sebagai berikut:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
Artikel Terkait
DJP: Warga Bergaji Rp4,5 Juta ke Bawah Bebas Pajak, Berikut UU nya
Efek Kasus Mario, Buat Banyak Warga Malas Lapor SPT Pajak
Menkeu Marah! Klub Moge Pegawai Dirjen Pajak Minta Dibubarkan
Bagaimana Hukum Memungut Pajak Menurut Kacamata Islam?
Di Hadapan CT, Sri Mulyani Bongkar Gaji Dirut Bank Mega Lebih Besar dari Dirjen Pajak